You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karanganyar
Karanganyar

Kec. Dawuan, Kab. Majalengka, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA KARANGANYAR ......... MEMBANGUNN DESA DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI MENUJU MASYARAKAT MELEK ILMU TEKNOLOGI..........

KOPERASI DESA MERAH PUTIH ( KDMP )

Administrator 14 Mei 2025 Dibaca 110 Kali
KOPERASI DESA MERAH PUTIH ( KDMP )

Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih adalah program koperasi untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan kemandirian ekonomi di tingkat desa. Tujuannya meliputi penguatan pangan, penekanan inflasi, dan penciptaan lapangan kerja. Manfaatnya adalah pemberdayaan ekonomi, penyederhanaan rantai distribusi, dan penyediaan berbagai layanan penting seperti sembako murah dan simpan pinjam. Pelaksanaannya melibatkan berbagai gerai usaha di tingkat desa, seperti sembako, klinik, apotek, dan simpan pinjam, dengan prinsip gotong royong dan partisipasi aktif anggota. 

 

Pengertian Koperasi Desa Merah Putih

  • Bentuk organisasi:Koperasi yang beranggotakan masyarakat di satu desa atau kelurahan yang sama.
  • Tujuan utama:Memperkuat ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan kemandirian ekonomi di tingkat desa melalui prinsip gotong royong. 

Tujuan Koperasi Desa Merah Putih

  • Memperkuat perekonomian desa dan swasembada pangan.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Menciptakan kemandirian ekonomi di tingkat desa.
  • Meningkatkan nilai tukar petani dan menekan harga di tingkat konsumen.
  • Menciptakan lapangan kerja baru.
  • Menjadi pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
  • Mengurangi dominasi tengkulak dan memperpendek rantai distribusi.
  • Meningkatkan inklusi keuangan di pedesaan. 

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih

  • Pemberdayaan Ekonomi:Memberdayakan anggota dan masyarakat desa secara finansial dan sosial.
  • Pengendalian Inflasi:Membantu mengendalikan inflasi di daerah melalui stabilisasi harga.
  • Penciptaan Lapangan Kerja:Membuka peluang kerja baru di tingkat lokal.
  • Efisiensi Distribusi:Memperpendek rantai pasok (supply chain) dan efisiensi distribusi barang.
  • Penetapan Harga:Meningkatkan pendapatan petani dan produsen lain dengan harga jual yang lebih tinggi, sekaligus menekan harga bagi konsumen.
  • Pelayanan Massal:Memberikan pelayanan ekonomi yang sistematis, cepat, dan terjangkau sesuai kebutuhan masyarakat. 

Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih

  • Prinsip Kerja:Berbasis gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
  • Anggota:Seluruh masyarakat yang berdomisili di desa atau kelurahan tersebut.
  • Gerai Usaha:Meliputi beberapa gerai wajib, yang dapat dikembangkan sesuai potensi lokal, yaitu:
  • Gerai sembako
  • Gerai apotek desa (obat murah)
  • Gerai klinik desa
  • Kantor koperasi
  • Unit simpan pinjam
  • Gerai pergudangan dan logistik (termasuk cold storage)
  • Pengelolaan:Dikelola secara profesional dengan modernisasi tata kelola koperasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
  • Partisipasi Anggota:Anggota diharapkan aktif dalam kegiatan dan pengambilan keputusan, serta memiliki hak yang sama dalam pembagian hasil usaha sesuai kontribusi masing-masing.

Dasar hukum utama

  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025:Memberikan arahan langsung untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Peraturan menteri pendukung

  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDT) Nomor 10 Tahun 2025:Mengatur mekanisme persetujuan dari Kepala Desa terkait pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025:Berisi petunjuk pelaksanaan pembentukan koperasi, termasuk rancangan usaha dan modal anggota.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 13 Tahun 2025:Mempercepat pendaftaran melalui sistem digitalisasi di Kemenkumham.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025: Mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan