You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karanganyar
Karanganyar

Kec. Dawuan, Kab. Majalengka, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA KARANGANYAR ......... MEMBANGUNN DESA DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI MENUJU MASYARAKAT MELEK ILMU TEKNOLOGI..........

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Program Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2025

Administrator 23 April 2025 Dibaca 23 Kali
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Program Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2025

Karanganyar, Dawuan  23 April 2025 (www.karanganyar-dawuan.desa.id) -  Pemerintah Desa Karanganyar, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa yang bersumber dari Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur desa, terutama dalam memahami dan menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Karanganyar, Miri Damiri, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa pemahaman Tupoksi merupakan pondasi utama dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Dengan memahami Tupoksi masing-masing, perangkat desa dapat bekerja lebih terarah, efektif, serta bertanggung jawab. Peningkatan kapasitas ini bukan hanya kebutuhan, tetapi kewajiban agar pelayanan kepada masyarakat semakin profesional,” ujar Miri Damiri.

Kegiatan ini turut dihadiri sekaligus mendapatkan pengarahan dari Camat Dawuan, Endang Hermawan, S.STP., M.Si.

“Pemerintahan desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, setiap perangkat harus mengetahui peran, fungsi, dan batas kewenangannya. Pelatihan Tupoksi ini sangat penting untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintahan desa,” tutur Camat Dawuan.

Peserta Pelatihan

Pelatihan ini diikuti oleh seluruh unsur perangkat Desa Karanganyar, yaitu:

  • Sekretaris Desa (Sekdes)

  • Kepala Urusan (Kaur)

  • Kepala Seksi (Kasi)

  • Kepala Dusun (Kadus)

Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan mereka dalam diskusi dan simulasi peran sesuai bidang masing-masing.


Materi Utama: Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Perangkat Desa

Pelatihan ini berfokus pada pendalaman tugas, fungsi, dan kewenangan aparatur desa, yang meliputi:

1. Tupoksi Sekretaris Desa (Sekdes)

  • Mengelola administrasi pemerintahan

  • Menata arsip surat masuk/keluar

  • Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa

  • Membantu kepala desa dalam administrasi umum

2. Tupoksi Kepala Urusan (Kaur)

Terdiri dari Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, dan Kaur TU/Umum.
Materi meliputi:

  • Pengelolaan anggaran desa

  • Penyusunan perencanaan pembangunan

  • Administrasi kepegawaian dan perlengkapan desa

  • Pelaporan kegiatan dan keuangan

3. Tupoksi Kepala Seksi (Kasi)

Mencakup Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan.
Materi mencakup:

  • Pelayanan kepada masyarakat

  • Fasilitasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan

  • Pendataan kependudukan dan kelembagaan

  • Monitoring kegiatan lapangan

4. Tupoksi Kepala Dusun (Kadus)

  • Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat dusun

  • Pendataan warga

  • Pemberdayaan masyarakat

  • Menggerakkan partisipasi warga dalam pembangunan desa

Seluruh materi disampaikan dengan metode interaktif, termasuk simulasi penyusunan laporan, analisis studi kasus, dan pemahaman regulasi terbaru terkait pemerintahan desa.


Penutup

Dengan terlaksananya pelatihan peningkatan kapasitas berbasis Tupoksi, Pemerintah Desa Karanganyar berharap seluruh perangkat desa dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan sesuai standar pelayanan publik. Peningkatan kapasitas ini menjadi langkah awal untuk memastikan pembangunan dan pelayanan desa di tahun 2025 berjalan lebih optimal, efektif, dan tepat sasaran.

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan